Hak dan Kewajiban Pasien

HAK PASIEN PENGGUNA LAYANAN

  1. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar
  2. Mendapat pelayanan yang santun, ramah dan nyaman
  3. Mendapatkan informasi tentang penyakitnya dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data-data medisnya
  4. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  5. Mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab
  6. Mengajukan usul dan saran serta menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima
  7. Meminta pendapat dokte/dokter gigi lain (second opinion)
  8. Memilih Tenaga Kesehatan yang ada

KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas
    1. Mengambil nomor urut antrian dan menunggu panggilan pelayan dengan tertib
    2. Bersikap sopan dan tidak membuat kegaduhan
    3. Tidak merokok di lingkungan Puskesmas
    4. Ikut menjaga kebersihan Puskesmas
  2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggujawab
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan dan hak tenaga kesehatan, serta petugas lainnya yang bertugas di Puskesmas
  4. Memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang masalah kesehatannya
  5. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas
  6. Membayar tarif pelayanan sesuai dengan Perturan Bupati Klaten