Pelayanan Gigi dan Mulut

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN

No. 15 Tahun 2023

TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum/Konsultasi

10.000

 

 

II

Pengobatan dan Tindakan Gigi

 

1

Konsultasi gigi

5.000

2

Pemeriksaan gigi dan mulut/kir kesehatan gigi (Capeng)

12.000

3

Pencabutan gigi susu

15.000

4

Pencabutan gigi susu dengan komplikasi

33.000

5

Pencabutan gigi tetap (tiap gigi)

36.000

6

Pencabutan dengan  (komplikasi)

40.000

7

Pembersihan karang gigi tiap rahang

75.000

8

Pengisian Kamar Pulpa

55.000

9

Perawatan radang gusi

15.000

10

Tumpatan sementara

26.000

11

Devitalisasi Pulpa

26.000

12

Koreksi oklusi

20.000

13

Protesa gigi lepasan (1 gigi pertama)

370.000

14

Protesa gigi lepasan (gigi ke 2 dan seterusnya)

120.000

15

Jacket porcelain fused to metal (per unit)

615.000

16

Trepanasi

25.000

17

Pulp capping

56.000

18

Tambalan glass ionomer 1 bidang kecil

56.000

19

Tambalan glass ionomer 1 bidang sedang

60.000

20

Tambalan glass ionomer 1 bidang besar

90.000

21

Tambalan glass ionomer 2 bidang

90.000

22

Tambalan komposit 1 bidang kecil

90.000

23

Tambalan komposit 1 bidang sedang

100.000

24

Tambalan komposit 1 bidang besar

130.000

25

Tambalan komposit 2 bidang

125.000

26

Tambalan komposit lebih dari 2 bidang

180.000

27

Reparasi gigi tiruan akrilik (tiap rahang)

250.000

28

Pembedahan gigi tertanam

72.000

29

Pengobatan absces

15.000

30

Pertolongan kecil lainnya

35.000

Nb: Pasien Peserta BPJS Puskesmas Klaten Tengah Biaya Pelayanan GRATIS,sesuai ketentuan yang berlaku,sesuai ketentuan yang berlaku