Pelayanan Mata

Persyaratan :

Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

Dengan menerapkan protokol kesehatan :

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan.
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas dalam aplikasi pelayanan kesehatan.
  3. Petugas meminta pasien konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas pasien tidak sesuai.
  4. Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)
  5. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign (Bila perlu)
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien (mata)
  7. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi.
  8. Petugas menegakkan diagnosa berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (jika dilakukan).
  9. Petugas kesehatan/paramedis melakukan konfirmasi kepada dokter bila melakukan pengulangan untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu.
  10. Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, bila ada indikasi.
  11. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi
  12. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan bila diperlukan.
  13. Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnose yang ditegakkan sesuai standar.
  14. Petugas memberikan resep dan nota pembayaran untuk dibawa ke kasir dan ke apotek jika diperlukan.
  15. Petugas mendokumentasikan dalam e-rekam medis semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi/rujukan yang telah

Jangka Waktu Penyelesaian :

  1. Waktu pemeriksaan (10-15 menit)
  2. Waktu tindakan (15-30 menit)

Produk Layanan :

  1. Konsultasi Dokter
  2. Pemeriksaan Medis
  3. Tindakan Medis
  4. Surat Rujukan
  5. Surat keterangan sakit
  6. Peresepan obat.