Pelayanan Mata
Persyaratan :
Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
Dengan menerapkan protokol kesehatan :
- Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan.
- Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas dalam aplikasi pelayanan kesehatan.
- Petugas meminta pasien konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas pasien tidak sesuai.
- Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)
- Petugas melakukan pemeriksaan vital sign (Bila perlu)
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien (mata)
- Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi.
- Petugas menegakkan diagnosa berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (jika dilakukan).
- Petugas kesehatan/paramedis melakukan konfirmasi kepada dokter bila melakukan pengulangan untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu.
- Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, bila ada indikasi.
- Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi
- Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan bila diperlukan.
- Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnose yang ditegakkan sesuai standar.
- Petugas memberikan resep dan nota pembayaran untuk dibawa ke kasir dan ke apotek jika diperlukan.
- Petugas mendokumentasikan dalam e-rekam medis semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi/rujukan yang telah
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Waktu pemeriksaan (10-15 menit)
- Waktu tindakan (15-30 menit)
Produk Layanan :
- Konsultasi Dokter
- Pemeriksaan Medis
- Tindakan Medis
- Surat Rujukan
- Surat keterangan sakit
- Peresepan obat.