Pelayanan Konseling Test HIV

Persyaratan Pelayanan Kesehatan :

Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

Dengan menerapkan protokol kesehatan :

  1. KTS (Konseling Tes Suka rela)
    1. Klien meminta informasi ke klinik KT HIV
    2. Klien menemui konselor di klinik KT HIV
    3. Klien mendapatkan konseling tentang HIV / AIDS dan jaminan kerahasiaan oleh konselor
    4. Klien dan konselor menandatangani informed Consent
    5. Konselor mengisi lembar data pasien berdasarkan jawaban klien
    6. Klien malakukan pemeriksaan laboratorium
    7. Petugas Laborat memberikan hasil ke pada konselor
    8. Konselor membacakan hasil pemeriksaan laborat
    9. Konselor menyampaikan konseling sesuai dengan hasil Laboratorium
    10. Konselor memberikan rujukan ke layanan PDP jika diperlukan
  2. Konseling Tes atas Inisiatif Petugas
    1. Pasien periksa ke poliklinik (umum, gigi, mata) atau KIA (ANC Terpadu)
    2. Pasien disarankan melakukan pemeriksaan tes HIV
    3. Jika pasien tidak setuju pasien akan dirujuk ke KTS, jika setuju pasien akan mendapatkan konseling
    4. Klien mendapatkan konseling tentang HIV / AIDS dan jaminan kerahasiaan
    5. Klien dan petugas menandatangani informed Consent
    6. Petugas mengisi lembar data klien berdasarkan jawaban klien
    7. Klien malakukan pemeriksaan laboratorium
    8. Petugas Laboratorium memberikan hasil ke pada petugas (konselor)
    9. Petugas membacakan hasil pemeriksaan laboratorium
    10. Petugas menyampaikan konseling sesuai dengan hasil pemeriksaan
    11. Petugas memberikan rujukan ke layanan PDP jika diperlukan

Jangka Waktu Penyelesaian :

Pasien baru : 30-60 menit

Produk Layanan :

Konsultasi Dokter / Konselor