Pelayanan Konseling Test HIV
Persyaratan Pelayanan Kesehatan :
Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
Dengan menerapkan protokol kesehatan :
- KTS (Konseling Tes Suka rela)
- Klien meminta informasi ke klinik KT HIV
- Klien menemui konselor di klinik KT HIV
- Klien mendapatkan konseling tentang HIV / AIDS dan jaminan kerahasiaan oleh konselor
- Klien dan konselor menandatangani informed Consent
- Konselor mengisi lembar data pasien berdasarkan jawaban klien
- Klien malakukan pemeriksaan laboratorium
- Petugas Laborat memberikan hasil ke pada konselor
- Konselor membacakan hasil pemeriksaan laborat
- Konselor menyampaikan konseling sesuai dengan hasil Laboratorium
- Konselor memberikan rujukan ke layanan PDP jika diperlukan
- Konseling Tes atas Inisiatif Petugas
- Pasien periksa ke poliklinik (umum, gigi, mata) atau KIA (ANC Terpadu)
- Pasien disarankan melakukan pemeriksaan tes HIV
- Jika pasien tidak setuju pasien akan dirujuk ke KTS, jika setuju pasien akan mendapatkan konseling
- Klien mendapatkan konseling tentang HIV / AIDS dan jaminan kerahasiaan
- Klien dan petugas menandatangani informed Consent
- Petugas mengisi lembar data klien berdasarkan jawaban klien
- Klien malakukan pemeriksaan laboratorium
- Petugas Laboratorium memberikan hasil ke pada petugas (konselor)
- Petugas membacakan hasil pemeriksaan laboratorium
- Petugas menyampaikan konseling sesuai dengan hasil pemeriksaan
- Petugas memberikan rujukan ke layanan PDP jika diperlukan
Jangka Waktu Penyelesaian :
Pasien baru : 30-60 menit
Produk Layanan :
Konsultasi Dokter / Konselor