Pelayanan Farmasi

Persyaratan :

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan.
  2. Pasien menyerahkan lembar resep yang sudah distempel lunas dari kasir

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

Dengan menerapkan protokol kesehatan :

  1. Petugas farmasi menerima resep dari pasien.
  2. Petugas farmasi memberikan nomor antrian pengambilan obat.
  3. Petugas farmasi memeriksa kelengkapan administrasi resep
    • Tanggal pembuatan resep
    • Nama obat, jumlah, aturan pakai obat
    • Nama,umur,alamat,jenis kelamin, berat badan agar sesuai dengan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) pasien anak.
  4. Bila tidak jelas petugas farmasi mengklarifikasikan dengan petugas yang menulis resep.
  5. Bila jelas petugas farmasi menyiapkan obat.
  6. Bila diperlukan petugas farmasi melakukan peracikan obat.
  7. Petugas farmasi memberikan etiket.
  8. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang terhadap resep.
  9. Petugas farmasi memanggil pasien dan memastikan identitas pasien sesuai dengan identitas di resep.
  10. Petugas farmasi menjelaskan tentang aturan penggunaan obat dan cara penyimpanan yang benar.
  11. Petugas farmasi memberikan obat pada pasien.
  12. Petugas menyimpan resep dan mencocokkan resep dengan aplikasi pelayanan kesehatan.

Jangka Waktu Penyelesaian :

  1. Penyiapan resep racikan (15-30 menit/lembar resep)
  2. Penyiapan resep non racikan (5-10 menit/lembar resep)
  3. Penyerahan dan PIO (Pemberian Informasi Obat : Maksimal 15 menit/pasien).

Produk Layanan :

  1. Obat racikan/non racikan
  2. PIO (Pemberian Informasi Obat)