Pelayanan Kesehatan Lansia
Persyaratan :
Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
Dengan menerapkan protokol kesehatan :
- Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan.
- Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas dalam aplikasi pelayanan kesehatan.
- Petugas akan membantu pasien untuk konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas pasien tidak sesuai.
- Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama).
- Petugas melakukan pemeriksaan vital sign.
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan.
- Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi.
- Petugas menegakkan diagnosa berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang (jika dilakukan).
- Petugas kesehatan/paramedis konfirmasi kepada dokter bila melakukan pengulangan untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu.
- Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, bila ada indikasi.
- Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi.
- Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan.
- Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnose yang ditegakkan sesuai standar
- Petugas memberikan resep dan nota pembayaran untuk dibawa ke kasir dan ke apotek jika diperlukan.
- Petugas mendokumentasikan dalam aplikasi pelayanan kesehatan semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi/rujukan yang telah
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Waktu pemeriksaan umum (10-15 menit)
- Waktu tindakan (15-30 menit)
Produk Layanan :
- Konsultasi Dokter
- Pemeriksaan Medis
- Tindakan Medis
- Surat Rujukan
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan buta warna
- Surat keterangan sakit
- Peresepan obat